Card Image

Pelatihan dan Sertifikasi Juru Ikat (RIGGER) KEMANKER RI

JADWAL = 13 - 16 Januari 2025

Pelatihan ini wajib/perlu diikuti oleh setiap tenaga kerja yang bekerja sebagai Juru Ikat (Rigger).

Pelatihan ini diberikan kepada tenaga kerja untuk membekali/meningkatkan Kesadaran, Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap seorang pekerja agar dapat: 

  • Menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis pekerjaannya
  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
  • Menerapkan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku
  • Mencegah/Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 
  • Meningkatkan citra perusahaan dan personal
  • Meningkatkan produktifitas dan kepuasan hasil kerja 
  • Membangun komunikasi yang baik di tempat kerja
  • Mengembangkan budaya K3 yang positif 

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan dan lulus evaluasi/uji, maka peserta dapat diberikan SKP / Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI sebagai tanda kewenangan untuk melakukan pekerjaannya.

NARASUMBER / INSTRUKTUR DAN PENGUJI

Narasumber / Instruktur Teori dan Praktek dalam pelatihan ini adalah Narasumber/Tenaga Pengajar dari Kementrian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Praktisi yang berpengalaman serta ahli di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi mengajar, sertifikasi kompetensi teknis, lisensi teknis dan SKP tenaga ahli.

Evaluator / Ujian dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

Kelulusan/Kelayakan peserta sepenuhnya ditentukan dari hasil Evaluasi oleh Evaluator dan Nilai Praktek.