Pelatihan dan Sertifikasi Juru Ikat (RIGGER) KEMANKER RI
JADWAL = 13 - 16 Januari 2025
Pelatihan ini wajib/perlu diikuti oleh setiap tenaga kerja yang bekerja sebagai Juru Ikat (Rigger).
Pelatihan ini diberikan kepada tenaga kerja untuk membekali/meningkatkan Kesadaran, Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap seorang pekerja agar dapat:
- Menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis pekerjaannya
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
- Menerapkan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku
- Mencegah/Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Meningkatkan citra perusahaan dan personal
- Meningkatkan produktifitas dan kepuasan hasil kerja
- Membangun komunikasi yang baik di tempat kerja
- Mengembangkan budaya K3 yang positif
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan dan lulus evaluasi/uji, maka peserta dapat diberikan SKP / Sertifikat dan Lisensi dari Kemnaker RI sebagai tanda kewenangan untuk melakukan pekerjaannya.
NARASUMBER / INSTRUKTUR DAN PENGUJI
Narasumber / Instruktur Teori dan Praktek dalam pelatihan ini adalah Narasumber/Tenaga Pengajar dari Kementrian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Praktisi yang berpengalaman serta ahli di bidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi mengajar, sertifikasi kompetensi teknis, lisensi teknis dan SKP tenaga ahli.
Evaluator / Ujian dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Kelulusan/Kelayakan peserta sepenuhnya ditentukan dari hasil Evaluasi oleh Evaluator dan Nilai Praktek.